PapuaBaratDayaOnlineNews,SORONG-Pelaksanaan agenda kedewanan DPRD Kabupaten Sorong mulai dialihkan ke lokasi baru. Terhitung sejak Rabu (15/04/26), para wakil rakyat resmi memulai rangkaian persidangan di Gedung Aimas Convention Center (ACC), menyusul kondisi gedung sidang utama yang dinilai sudah tidak layak huni.

Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Sorong, Nimbrod Sesa, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Paripurna II yang beragendakan pembukaan sidang LKPJ tahun 2026. Menurutnya, pemindahan lokasi ini merupakan langkah darurat atas kondisi infrastruktur kantor yang semakin memprihatinkan.
Nimbrod menjelaskan bahwa ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sorong saat ini sudah tidak lagi memungkinkan untuk menunjang kegiatan formal karena seluruh fasilitas pendukung telah mengalami kerusakan berat. Kerusakan yang menyeluruh dan kondisi yang sudah tidak layak pakai menjadi alasan utama di balik keputusan pemindahan tersebut demi kelancaran tugas-tugas legislatif.
”Memang kami punya ruang sidang sudah tidak layak lagi untuk digunakan untuk pelaksanaan Paripurna. Sudah tidak layak sama sekali, semua fasilitas sudah tidak ada, semua sudah rusak,” ujar Nimbrod Sesa kepada awak media di Gedung ACC.
Kondisi ini sebelumnya telah dilaporkan kepada pimpinan daerah, di mana Bupati kemudian memberikan arahan agar seluruh rangkaian sidang dialihkan sementara ke Gedung ACC. Langkah ini diambil sebagai solusi jangka pendek sambil menunggu proses perencanaan dan rehabilitasi gedung sidang yang lama.
Terkait langkah perbaikan ke depan, pihak Sekretariat DPRD saat ini tengah menyusun perencanaan teknis untuk memperbaiki gedung sidang yang berada di bagian belakang. Nimbrod menekankan bahwa pemerintah akan menghitung alokasi dana secara cermat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, mengingat kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi tersebut cukup besar. Oleh karena itu, proses pembangunan akan dilakukan secara bertahap dan pelan-pelan agar tetap sinkron dengan ketersediaan anggaran daerah yang ada.
Meski harus berpindah lokasi, Nimbrod melihat ada sisi positif dari penggunaan Gedung ACC untuk kegiatan legislatif. Karena gedung tersebut merupakan aset yang disewakan, maka biaya sewa yang dikeluarkan oleh DPRD secara tidak langsung akan masuk kembali sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dinilai sebagai langkah yang cukup efisien dalam situasi transisi seperti sekarang.
Untuk sementara waktu, seluruh agenda persidangan DPRD Kabupaten Sorong akan terus dipusatkan di Gedung ACC hingga gedung definitif dinyatakan layak untuk digunakan kembali.[AR]











