Papua Barat Daya Online News, SORONG-Tokoh agama sekaligus anak suku Maybrat, Pendeta Yulius Sangkek, menyuarakan masukannya terkait rencana penajaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Theofani A3 oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat. Yulius menegaskan pentingnya meluruskan kronologi sejarah keagamaan di Tanah A3 (Aitinyo, Ayamaru, Aifat) agar regulasi yang dihasilkan tidak mengaburkan fakta iman masyarakat setempat.
”Orang Maybrat yang hebat, mari kita berpikir secara rasional dan positif. Tidak mungkin wasiat yang bernama Theofani mendahului Injil, yang adalah kekuatan Allah di Bumi A3,” ujar Yulius Sabtu, (24/10/26)
Menurut Yulius, sejarah memiliki urutan kronologis yang mutlak dan tidak boleh dibalik. Menurutnya, Injil telah lebih dulu masuk ke Bumi A3 pada 17 Januari 1937 melalui wilayah Aitinyo sebelum berlanjut pada nubuatan Theofani. Karena itu, ia mendesak agar tanggal 17 Januari diakui dan ditetapkan secara resmi sebagai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pekabaran Injil di Kabupaten Maybrat.
Ia juga menekankan agar Pemerintah Kabupaten Maybrat tidak memisahkan kedua peristiwa bersejarah tersebut dalam penyusunan regulasi daerah. Peraturan Daerah tentang Hari Besar Keagamaan, kata dia, harus merangkum kedua momen penting itu dalam satu kesatuan yang utuh.
”Perda pertama yang utuh harus memuat Perayaan HUT Pekabaran Injil Masuk di Bumi A3 dan Perayaan HUT Theofani. Keduanya tidak boleh dipisahkan dari Perda tentang Hari-Hari Besar Keagamaan di Kabupaten Maybrat,” tegas Pendeta Yulius.
Soroti Absensinya Kalangan Kependetaan
Selain mengkritisi substansi Raperda, Yulius membeberkan sorotan lain terkait daftar undangan penajaman Raperda Theofani yang dinilainya minim melibatkankan unsur teologis. Ia mendapati tidak ada perwakilan dari kalangan kependetaan yang diikutsertakan dalam forum penyempurnaan aturan tersebut.
Padahal, menurut dia, pelibatan pemuka agama sangat krusial untuk memberikan masukan dari sudut pandang alkitabiah. Dengan demikian, regulasi keagamaan yang dihasilkan Pemkab Maybrat memiliki landasan firman yang kuat dan kredibel secara teologis.
”Ketika kita menyusun aturan tentang hal keagamaan, rumah Tuhan harus ada di dalamnya bukan sekadar tamu, tetapi saksi kebenaran firman,” kata dia.
Mengakhiri keterangannya, Yulius menyerukan falsafah lokal masyarakat Maybrat, “Nehaf Sau Bonot Sau” (Satu Hati, Satu Komitmen), untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga warisan iman dan persatuan. Ia berharap proses penyempurnaan Raperda ini dilakukan secara terbuka, adil, dan berlandaskan kasih demi mencegah timbulnya perpecahan di tengah masyarakat.[AR]
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.