Rakerdat Suku Besar Moi 2026 Digelar Seruan Persatuan di Tengah Arus Perampasan Hak Adat 

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PapuaBaratDayaOnlineNews,SORONG- Rapat Kerja Adat (Rakerdat) Tujuh Wilayah Masyarakat Hukum Adat Suku Moi yang berlangsung selama tiga hari, 28-30 Januari 2026, di Hotel Aquarius, tak bisa dibaca sebagai seremoni adat belaka. Forum ini adalah jeritan dari dalam luka kolektif: tentang tanah leluhur yang kian tergerus, hutan yang terus dipreteli, dan persatuan yang terkoyak oleh ambisi politik serta kepentingan sesaat.

Rakerdat lahir dari kegelisahan yang nyata. Tanah yang dahulu dijaga dengan sumpah adat, darah, dan nyawa, kini kian mudah dipindahtangankan lewat tanda tangan di atas kertas, peta sepihak, dan proyek-proyek yang datang membawa jargon kesejahteraan, tetapi meninggalkan konflik, ketimpangan, dan kemiskinan struktural.

Di atas tanah yang sama, anak-cucu Moi justru saling berhadapan terbelah oleh kontestasi politik, saling menusuk dengan isu, saling menjatuhkan demi kuasa jangka pendek sementara pihak luar dengan tenang mengukur, mematok, dan mengklaim.

Setiap jengkal tanah leluhur bukan sekadar komoditas. Ia adalah identitas, sejarah, dan martabat. Ia adalah ruang hidup yang mengikat manusia Moi dengan hutan, sungai, dan roh para pendahulu. Ketika tanah itu diperdagangkan, yang hilang bukan hanya batas wilayah, tetapi juga arah dan harga diri sebuah masyarakat adat.

Ketua Dewan Adat Suku Moi, Pdt. Simfai Kaflok Paullus Sapisa, menegaskan bahwa Rakerdat merupakan mandat sejarah yang tak boleh lagi ditunda. Sejak pembentukan struktur adat pada 13 Juni 2023 dan pelantikan pada 29 Juli 2023, rapat kerja ini seharusnya menjadi ruang evaluasi dan konsolidasi, bukan sekadar agenda formal.

“Raker ini hadir untuk mengoreksi diri, mengevaluasi apa yang sudah kita rancang dan apa yang gagal kita kerjakan. Kalau kita tidak menata organisasi, program, dan anggaran secara serius, perjuangan adat hanya akan menjadi slogan tanpa tenaga,” ujarnya.

Rakerdat, menurutnya, harus menjadi cermin untuk mengoreksi diri menilai program yang mandek, merapikan organisasi, serta menyusun anggaran dan prioritas agar perjuangan adat tidak berhenti pada retorika. Tanpa fondasi kelembagaan yang kuat, perjuangan hanya akan menjadi slogan yang mudah dilupakan.

Persoalan paling mendasar yang disorot adalah rapuhnya kelembagaan adat hingga ke tingkat kampung serta belum tuntasnya pemetaan dan penegasan batas tanah ulayat di tujuh wilayah Moi. Kekaburan ini membuka ruang bagi masuknya kepentingan negara dan korporasi dengan peta dan tafsir hukum mereka sendiri, yang kerap mengabaikan hak-hak historis masyarakat adat. Dalam situasi itu, orang Moi terancam hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.

Minimnya keberpihakan struktural negara terhadap lembaga adat juga menjadi kritik tajam. Ketiadaan kantor permanen Dewan Adat Suku Moi bukan sekadar soal fasilitas, melainkan cermin dari setengah hati pengakuan terhadap eksistensi dan kedaulatan masyarakat hukum adat. Adat kerap dipajang sebagai ornamen politik saat kampanye, tetapi dikesampingkan ketika berhadapan dengan kepentingan investasi dan proyek besar.

Ancaman terbesar datang dari eksploitasi sumber daya alam. Pembukaan hutan, ekspansi tambang, dan proyek infrastruktur berskala besar terus menggerus ruang hidup masyarakat adat dengan dalih pembangunan. Papua diperlakukan seolah tanah kosong, seakan-akan tak memiliki sejarah, pemilik, dan sistem nilai. Padahal setiap pohon, sungai, dan gunung di wilayah Moi menyimpan jejak peradaban, hak hidup, dan ikatan spiritual yang tak bisa diganti dengan kompensasi uang.

Rakerdat ini, pada akhirnya, bukan hanya forum administrasi adat. Ia adalah upaya membangunkan kesadaran dan kebangkitan bersama bahwa perpecahan internal sama berbahayanya dengan tekanan eksternal. Politik tanpa etika adat hanya akan mempercepat hilangnya tanah dan jati diri. Persatuan tujuh wilayah Moi bukan romantisme masa lalu, melainkan syarat mutlak untuk bertahan di tengah gempuran modal, kekuasaan, dan regulasi yang kerap abai pada keadilan historis.

Bagi Suku Moi, Rakerdat 2026 adalah penegasan bahwa menjaga tanah leluhur bukan sekadar hak, tetapi kewajiban lintas generasi. Sebab ketika tanah hilang, hutan habis, dan adat tercerai, yang tersisa hanyalah nama tanpa wilayah, tanpa kedaulatan, dan tanpa masa depan.(AR)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partai Buruh Papua Barat Daya Siap Dorong Figur Perempuan, Febri Jein Andjar Menguat Di Suara Akar Rumput
Moses Sabono Terpilih Aklamasi Pimpin ExCo Partai Buruh Papua Barat Daya
Peringatan HKG PKK ke-54 di Sorong, Wali Kota Tekankan Peran Strategis Kader
Ketua DPRD Kabupaten Sorong Ikuti Kursus Lemhanas, Perkuat Kepemimpinan Daerah Berbasis Wawasan Kebangsaan
Keluarga Desak Pengusutan Aktor Utama, Setelah 3 Orang Oknum ASN Setda Kabupaten Sorong di Tetapkan Jadi Tersangka
Wow!!DPRD Kabupaten Sorong Mulai 15 April 2026 Mulai Alihkan Sidang ke Aimas Hotel, Ini Alasannya 
Filosofi Gamelan: Pesan Harmoni Wabup Sorong Ahmad Sutedjo dalam Halalbihalal di Hotel Aimas
Cegah Penyimpangan Anggaran, Pemkab Sorong Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas PA hingga PPTK

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:15

Partai Buruh Papua Barat Daya Siap Dorong Figur Perempuan, Febri Jein Andjar Menguat Di Suara Akar Rumput

Sabtu, 18 April 2026 - 20:53

Moses Sabono Terpilih Aklamasi Pimpin ExCo Partai Buruh Papua Barat Daya

Kamis, 16 April 2026 - 16:18

Peringatan HKG PKK ke-54 di Sorong, Wali Kota Tekankan Peran Strategis Kader

Kamis, 16 April 2026 - 04:16

Keluarga Desak Pengusutan Aktor Utama, Setelah 3 Orang Oknum ASN Setda Kabupaten Sorong di Tetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 14:35

Wow!!DPRD Kabupaten Sorong Mulai 15 April 2026 Mulai Alihkan Sidang ke Aimas Hotel, Ini Alasannya 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page