Inwas Tahap I Digelar, Loka POM Sorong Pastikan Selama Ramadhan Pangan Aman dan Layak Konsumsi

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PapuaBaratDayaOnlineNews,SORONG-Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Loka POM Sorong melaksanakan kegiatan Intensifikasi Pengawasan (Inwas) pangan olahan tahap I pada Kamis (19/02/26). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan obat dan makanan guna memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat tetap aman, bermutu, dan layak konsumsi, khususnya menjelang hari besar keagamaan.

Melakukan inspeksi diswalayan bersama instansi terkait.

Dalam pelaksanaan Inwas tahap I, pengawasan difokuskan pada produk pangan olahan yang rusak, kedaluwarsa, serta TIE (Tanpa Izin Edar), termasuk aspek penyimpanannya di sarana distribusi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi peningkatan peredaran pangan olahan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Pengawasan tidak hanya menitikberatkan pada kelayakan fisik produk, tetapi juga kepatuhan administratif, seperti kejelasan izin edar dan informasi label. Hal ini sejalan dengan peran Loka POM sebagai institusi pemerintah yang bertanggung jawab dalam melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Loka POM Sorong, Rizki Okprastowo, S.Farm. Apt.,

Kepala Loka POM Sorong, Rizki Okprastowo, S.Farm. Apt., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan dan keamanan pangan masyarakat.

“Kegiatan intensifikasi pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa produk pangan olahan yang beredar di wilayah Papua Barat Daya, khususnya Kota dan Kabupaten Sorong, memenuhi standar keamanan, mutu, dan legalitas. Momentum Ramadhan dan Idul Fitri biasanya diiringi dengan peningkatan peredaran pangan, sehingga pengawasan harus diperkuat,” ujarnya.

Kegiatan Inwas dilaksanakan di wilayah Papua Barat Daya. Pada tahap pertama, pengawasan difokuskan di Kota Sorong sebagai pusat distribusi produk pangan di wilayah tersebut. Ke depan, pengawasan juga akan diperluas ke kabupaten lain yang menjadi wilayah kerja Balai POM Sorong, dengan prioritas Kota dan Kabupaten Sorong sebagai simpul utama peredaran pangan.

Pengawasan dilakukan di berbagai sarana distribusi, meliputi gudang distributor, swalayan, ritel modern, serta toko-toko di wilayah Sorong Raya. Selain itu, petugas juga menyasar pangan olahan takjil yang dijual di sejumlah titik di Kota dan Kabupaten Sorong.

Dalam Inwas tahap I yang digelar, Kamis (19/02/26), tim pengawas telah memeriksa tiga sarana peredaran pangan, terdiri dari gudang distributor dan supermarket. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan produk rusak, kedaluwarsa, maupun tanpa izin edar di sarana peredaran.

Meski demikian, tindak lanjut tetap dilakukan berupa pembinaan kepada penanggung jawab sarana distribusi. Pembinaan ini bertujuan memperkuat komitmen pelaku usaha dalam menjaga mutu dan keamanan produk pangan yang dipasarkan kepada masyarakat.

Rizki menambahkan, pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga edukasi.
“Apabila dalam pengawasan ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, tentu akan dilakukan pemusnahan sesuai aturan yang berlaku. Namun kami juga tetap mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Tujuan akhirnya adalah perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Loka POM Sorong menegaskan, bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan seperti menjual produk rusak, kedaluwarsa, atau tanpa izin edar akan dikenakan sanksi berupa pemusnahan produk yang tidak sesuai ketentuan serta pembinaan terhadap penanggung jawab sarana distribusi.

Pengawasan terpadu ini akan terus dilaksanakan secara bertahap hingga mendekati Idul Fitri 1447 H guna memastikan keamanan pangan tetap terjaga.

Rizki juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjadi konsumen cerdas.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan ke Loka POM Sorong melalui kanal pengaduan resmi. Pengawasan pangan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Melalui intensifikasi pengawasan ini, Loka POM Sorong menegaskan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat serta memastikan peredaran pangan selama Ramadhan hingga Idul Fitri berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.[RA/**]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT ke-4 ‘Fantastic Four’, Aimas Hotel Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Aktif Gunakan Fitur Mobile JKN, Peserta Rasakan Kemudahan Berobat di Klinik Prodens
Fokus Pengembangan Transmigrasi Lokal, Pemkab Sorong Prioritaskan OAP
Forum Dialog Bersama Warga Tambrauw Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas 
Perkuat Karakter Bangsa, Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sorong Resmi Dilantik
Timpora Sorong Tekankan Pengawasan Ketat Terhadap Keberadaan Orang Asing
Mahasiswa Se-Sorong Raya Serukan Tolak MBG, Minta Alihkan Anggaran Ke Pendidikan Gratis
Wagub Ahmad Nausrau Lepas 296 Jemaah Haji Papua Barat Daya, Titipkan Doa Untuk Kemajuan Daerah

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:47

Jelang HUT ke-4 ‘Fantastic Four’, Aimas Hotel Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:55

Aktif Gunakan Fitur Mobile JKN, Peserta Rasakan Kemudahan Berobat di Klinik Prodens

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:17

Fokus Pengembangan Transmigrasi Lokal, Pemkab Sorong Prioritaskan OAP

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:55

Forum Dialog Bersama Warga Tambrauw Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas 

Senin, 11 Mei 2026 - 11:39

Perkuat Karakter Bangsa, Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sorong Resmi Dilantik

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page