Papua Barat Daya Online News, SORONG–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sorong Kota resmi memasuki hari ke-10 pelaksanaan Operasi Patuh Dofior 2026 dengan menggelar penindakan tegas terhadap pelanggaran kasat mata di traffic light KM 8 pada Rabu pagi (04/11/2026).
Operasi gabungan ini melibatkan unsur Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sorong, Polisi Militer (PM) TNI AD dan AL, Jasa Raharja, serta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat Daya.
Kasat Lantas Polresta Sorong Kota, AKP Jopi Kewilaa, S.An., menyatakan bahwa pelaksanaan operasi ini mengacu pada arahan Korlantas Polri dengan pola proporsi 20 persen preemtif, 50 persen preventif, dan 30 persen penegakan hukum (gakkum).
”Sebelumnya kami fokus preemtif dan preventif. Hari ini baru masuk ke penegakan hukum,” ujar Jopi saat ditemui di lokasi.
Dalam penindakan ini, petugas memfokuskan sasaran pada berbagai pelanggaran lalu lintas utama, yang meliputi pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm SNI (R2), pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman (R2, R4), tindakan menggunakan HP saat berkendara (R2, R4), tindakan melebihi batas kecepatan (R2, R4), pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) (R2, R4), kendaraan yang tidak memiliki atau tidak memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) (R2, R4), kendaraan yang tidak memiliki atau tidak membawa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) (R2, R4), serta aksi melawan arus lalu lintas (R2, R4).

Terkait penegakan di lapangan, Jopi menegaskan kembali agar para pengendara mematuhi aturan tersebut tanpa kompromi.
”Tidak semua kendaraan kami periksa. Hanya yang kasat mata yang rusak atau melanggar! Kami minta para pengendara patuh, jangan coba-coba melanggar aturan di jalan raya karena petugas tidak akan segan-segan menindak tegas demi keselamatan bersama!” tegas Jopi
Ia juga mengakui bahwa pihak kepolisian masih memberlakukan sistem tilang manual. Langkah ini terpaksa diambil karena infrastruktur sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum tersedia di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.
”Aturan Korlantas memang mengarahkan ETLE, tapi karena belum ada, kami pakai tilang manual,” tambahnya.
Selain pelanggaran kasat mata dan sasaran pamflet, pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM atau masa berlaku SIM-nya telah mati juga tetap ditindak apabila terjaring razia. Jika seorang pelanggar melakukan beberapa pelanggaran sekaligus, petugas akan mengenakan sanksi dengan denda tertinggi.
Sementara itu, terkait persoalan kendaraan dengan status pajak mati, Jopi menegaskan hal tersebut bukan menjadi sasaran utama penindakan tilang dalam operasi ini. Petugas di lapangan hanya memberikan imbauan persuasif agar pemilik segera melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat.
Melalui Operasi Patuh Dofior 2026 yang berlangsung dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November ini, pihaknya berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan di Kota Sorong dapat ditekan secara signifikan.
”Tujuannya agar semua pengguna jalan, baik roda dua, roda empat, maupun pejalan kaki, bisa selamat dan aman,” pungkasnya.[AR]












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.