Papua Barat Daya Online News, SORONGPelaksanaan Operasi Patuh Dofior 2026 di Kota Sorong memasuki hari ke-10 dengan melibatkan operasi gabungan lintas instansi. Kali ini, aparat kepolisian bersama unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperketat pengawasan dan penertiban kendaraan bermotor, termasuk menyasar anggota yang belum tertib dalam berlalu lintas.
Penindakan berlangsung di kawasan traffic light KM 8, Rabu (4/11/2026) pagi. Operasi gabungan tersebut melibatkan Satuan Lalu Lintas Polresta Sorong Kota, Dinas Perhubungan Kota Sorong, Polisi Militer (PM) TNI Angkatan Darat dan Angkatan Laut, Jasa Raharja, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat Daya.
Kehadiran unsur TNI dalam operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan di lapangan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Selain anggota tidak kalah pelajarpun menjadi salah satu sorotan yang perlu mendapat perhatian dalam penertiban tersebut, terutama mereka yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa memenuhi persyaratan berkendara, seperti kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), penggunaan helm berstandar SNI, serta kelengkapan administrasi kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Sorong Kota, AKP Jopi Kewilaa, S.An., menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Dofior 2026 mengacu pada arahan Korps Lalu Lintas Polri dengan komposisi kegiatan 20 persen preemtif, 50 persen preventif, dan 30 persen penegakan hukum.
” Sebelumnya kami fokus preemtif dan preventif. Hari ini baru masuk ke penegakan hukum,” ujar Jopi saat ditemui di lokasi.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Jopi menegaskan, pengendara yang tidak memiliki SIM maupun menggunakan SIM yang telah mati tetap dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan beberapa pelanggaran sekaligus, petugas akan menerapkan sanksi berdasarkan ketentuan pelanggaran yang memiliki ancaman denda tertinggi.
Sementara itu, kendaraan dengan status pajak mati bukan menjadi sasaran utama penindakan tilang dalam operasi tersebut. Petugas lebih mengedepankan imbauan persuasif agar pemilik kendaraan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak di Kantor Samsat.
Operasi Patuh Dofior 2026 berlangsung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026. Melalui operasi gabungan yang melibatkan kepolisian, TNI, dan instansi terkait ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan generasi muda, semakin meningkat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan membangun budaya disiplin dan tanggung jawab di jalan raya. Dengan demikian, keselamatan pengendara, penumpang, maupun pejalan kaki dapat lebih terjamin.[AR]
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.