Papua Barat Daya Online News, SORONG-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sorong Kota menggelar penertiban kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi surat-surat resmi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis,(22/10/26)Aksi penertiban ini digelar guna menyambut pelaksanaan Operasi Patuh Dofior 2026.
Berlangsung di kawasan Lampu Merah Kilometer (KM) 8, Kota Sorong, petugas mengamankan puluhan unit sepeda motor dan beberapa unit mobil yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Kapolresta Sorong Kota melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sorong Kota, AKP Jopi Kewilaa, menegaskan bahwa penertiban ini berfokus pada bentuk pelanggaran yang kasat mata.
”Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, penertiban difokuskan pada pelanggaran kasat mata. Ini bentuk peringatan bahwa Satlantas Polresta Sorong Kota sedang menggelar penindakan,” kata Jopi, Kamis (22/10/2026).
Jopi menjelaskan, sasaran penindakan berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Petugas mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomornya telah habis masa berlaku, serta TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Berdasarkan hasil penertiban sejauh ini, rata-rata pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm keselamatan serta kendaraan yang beroperasi tanpa TNKB sah.
Sebagai bentuk edukasi kepada pengguna jalan, Jopi mengajak masyarakat Kota Sorong untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan, bukan sekadar menghindari razia.
”Kami minta seluruh masyarakat senantiasa berhati-hati dan memastikan kesiapan fisik serta kelengkapan surat kendaraan sebelum berkendara. Mari kita ciptakan budaya lalu lintas yang aman demi keselamatan bersama,” ujar Jopi.[AR]
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.