Rugikan Negara 715 Juta Rupiah, 6 Tersangka Korupsi Baju Dinas DPRD Papua Barat Daya Ditahan

Selasa, 5 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News, ​SORONG-Kejaksaan Negeri Sorong resmi melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2024. Proyek yang sedianya mempercantik penampilan wakil rakyat itu justru berakhir di jeruji besi setelah audit menemukan kerugian negara hampir tiga perempat miliar rupiah.

​Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Alfis Adrian Sombo, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara dan tersangka kini telah beralih tanggung jawab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Langkah ini diambil setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Alfis dalam rilis resminya, Senin, 4 Mei 2026.

Penyidik memetakan peran masing-masing tersangka dalam skema yang diduga telah diatur sejak awal. Keenam tersangka tersebut berasal dari dua lingkaran birokrasi dan swasta.

​Di kursi birokrasi, jaksa menetapkan JN (Sekretaris Dewan) selaku Pengguna Anggaran (PA), DJ (Kabag Umum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JCSN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

​Sementara dari pihak penyedia, tiga nama dari CV Putra Wifa ikut terseret, yakni EB (Direktur), IWK(Direktur), dan JUn sebagai pelaksana lapangan.

​Aroma lancung dalam proyek ini terkonfirmasi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif. Berdasarkan laporan hasil perhitungan tertanggal 9 Desember 2025, negara dinyatakan merugi sebesar Rp715.477.273.

​Alfis Adrian Sombu menekankan bahwa penyimpangan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kerugian nyata atas anggaran negara yang seharusnya dikelola secara transparan. “Setelah pelimpahan ini, para tersangka akan kami tahan di Lapas Kelas IIB Sorong untuk mempermudah proses hukum selanjutnya,” tegas Alfis.

​Modus operandi kasus ini diduga berkaitan dengan manipulasi kontrak yang ditandatangani pada Oktober 2024 di hadapan Notaris Bernadeta Rum Rivani Warsito di Kota Sorong. Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan pakaian tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam perjanjian.

​Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alfis menambahkan bahwa timnya tengah merampungkan surat dakwaan agar kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari.

​Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kedudukan para tersangka yang menduduki posisi strategis di Sekretariat Dewan provinsi termuda Indonesia tersebut.[AR]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Pesan Tegas di Lapangan Upacara: Kapolsek Klamono Ajak Pelajar SMPN 6 Kab. Sorong Jauhi Miras dan Pergaulan Bebas
Warga Protes Saat Kendaraannya Ditindak, Operasi Patuh Dofior 2026 di Taman DEO Tetap Tegas Namun Humanis
‎Kunker 3 Hari Di Makbon :Kapolres Sorong Pantau Konservasi Laut hingga Komitmen Bantu Gereja GKI Silo
Kapolres Sorong Kunker ke Polsek Makbon, Diberi Gelar Adat ‘Nebulum’ hingga Disorot Soal Kamtibmas
Lewat Subuh Keliling, Polsek Sorong Kota Sosialisasi Quick Wins Kapolri dan Tampung Keluhan Warga
‎Polsek Salawati Ubah Hidup Pasutri Lewat Program POLIRAN: Dari Petugas Kebersihan hingga Mandiri Berusaha Kios
‎Jadi Khatib Jumat di Malasigit, Kapolsek Klamono Tebar Pesan Persatuan dan Kerukunan
‎Dukung Green Policing, Polresta Sorong Kota Gelar Aksi Bersih Lingkungan Bersama Warga

Komentar

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:48

‎Pesan Tegas di Lapangan Upacara: Kapolsek Klamono Ajak Pelajar SMPN 6 Kab. Sorong Jauhi Miras dan Pergaulan Bebas

Senin, 2 November 2026 - 09:21

Warga Protes Saat Kendaraannya Ditindak, Operasi Patuh Dofior 2026 di Taman DEO Tetap Tegas Namun Humanis

Minggu, 1 November 2026 - 21:06

‎Kunker 3 Hari Di Makbon :Kapolres Sorong Pantau Konservasi Laut hingga Komitmen Bantu Gereja GKI Silo

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:41

Lewat Subuh Keliling, Polsek Sorong Kota Sosialisasi Quick Wins Kapolri dan Tampung Keluhan Warga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:12

‎Polsek Salawati Ubah Hidup Pasutri Lewat Program POLIRAN: Dari Petugas Kebersihan hingga Mandiri Berusaha Kios

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page