Keluarga Desak Pengusutan Aktor Utama, Setelah 3 Orang Oknum ASN Setda Kabupaten Sorong di Tetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 16 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PapuaBaratDayaOnlineNews,SORONG-Anggaran ratusan miliar rupiah di jantung birokrasi Kabupaten Sorong berubah menjadi perkara pidana. Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga aparatur sipil negara sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp111 miliar di Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong, Rabu malam,(15/04/25)

Ketiga ASN berinisial DO, MS, dan TS langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 12 jam, sejak pagi hingga sekitar pukul 23.00 WIT. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda MS bernomor 13, DO nomor 9, dan TS nomor 14.

Penetapan tersangka ini memicu reaksi emosional dari sejumlah keluarga yang hadir di lokasi. Mereka menilai ketiganya hanya pelaksana teknis di lapangan dan mendesak penyidik mengusut aktor utama di balik dugaan korupsi tersebut.

Usai penetapan, ketiganya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sorong dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sorong. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Joshua Wanma

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Joshua Wanma, didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Roger Hermanus, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Nilai pagu pengadaan barang dan jasa dalam perkara ini sebesar Rp111 miliar yang bersumber dari APBD murni dan perubahan. Dari hasil investigasi BPK RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp54 miliar,” kata Joshua kepada wartawan di Kantor Kejari Sorong, Kamis dini hari, 16 April 2026.

Dalam penyidikan, kata Joshua, tim menemukan berbagai modus penyimpangan anggaran, termasuk penggunaan empat rekening dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur.
“Ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Ada perintah tertulis maupun lisan yang menyalahi ketentuan,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita sedikitnya 400 dokumen sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik memastikan pengusutan perkara ini belum berhenti pada tiga nama tersebut. Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara itu.[RA]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Pesan Tegas di Lapangan Upacara: Kapolsek Klamono Ajak Pelajar SMPN 6 Kab. Sorong Jauhi Miras dan Pergaulan Bebas
Warga Protes Saat Kendaraannya Ditindak, Operasi Patuh Dofior 2026 di Taman DEO Tetap Tegas Namun Humanis
‎Kunker 3 Hari Di Makbon :Kapolres Sorong Pantau Konservasi Laut hingga Komitmen Bantu Gereja GKI Silo
Kapolres Sorong Kunker ke Polsek Makbon, Diberi Gelar Adat ‘Nebulum’ hingga Disorot Soal Kamtibmas
Lewat Subuh Keliling, Polsek Sorong Kota Sosialisasi Quick Wins Kapolri dan Tampung Keluhan Warga
‎Polsek Salawati Ubah Hidup Pasutri Lewat Program POLIRAN: Dari Petugas Kebersihan hingga Mandiri Berusaha Kios
‎Jadi Khatib Jumat di Malasigit, Kapolsek Klamono Tebar Pesan Persatuan dan Kerukunan
‎Dukung Green Policing, Polresta Sorong Kota Gelar Aksi Bersih Lingkungan Bersama Warga

Komentar

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:48

‎Pesan Tegas di Lapangan Upacara: Kapolsek Klamono Ajak Pelajar SMPN 6 Kab. Sorong Jauhi Miras dan Pergaulan Bebas

Senin, 2 November 2026 - 09:21

Warga Protes Saat Kendaraannya Ditindak, Operasi Patuh Dofior 2026 di Taman DEO Tetap Tegas Namun Humanis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:17

Kapolres Sorong Kunker ke Polsek Makbon, Diberi Gelar Adat ‘Nebulum’ hingga Disorot Soal Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:41

Lewat Subuh Keliling, Polsek Sorong Kota Sosialisasi Quick Wins Kapolri dan Tampung Keluhan Warga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:12

‎Polsek Salawati Ubah Hidup Pasutri Lewat Program POLIRAN: Dari Petugas Kebersihan hingga Mandiri Berusaha Kios

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page