Inspektorat Papua Barat Daya Terseret Dugaan Anggaran Fiktif Rp2 Miliar, 38 Saksi Diperiksa

Rabu, 1 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

PapuaBaratDayaNewsOnline,SORONG-Dugaan korupsi di tubuh lembaga pengawas internal pemerintah justru menyeret Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya ke pusaran hukum. Polda Papua Barat Daya memastikan kasus penyalahgunaan anggaran di institusi tersebut resmi naik ke tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Iwan P. Manurung, menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat. “Sejak Januari kami telah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan memeriksa sejumlah pihak,” ujarnya.Rabu (01/03/26).

Dalam proses itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 saksi, mayoritas berasal dari internal Inspektorat. Dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi, aparat menemukan indikasi kerugian negara sementara yang nilainya telah melampaui Rp2 miliar.

Angka tersebut, menurut penyidik, masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada tahap penyidikan. Namun, temuan awal ini dinilai cukup untuk menguatkan dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran.

Data anggaran menunjukkan, total belanja perjalanan dinas Inspektorat pada 2024 mencapai Rp11,3 miliar. Dari jumlah itu, realisasi pencairan tercatat sebesar Rp6,19 miliar atau sekitar 54,7 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Celah antara perencanaan dan realisasi inilah yang kini didalami penyidik sebagai pintu masuk dugaan penyimpangan.

Kenaikan status ke penyidikan sejak 31 Maret 2026 menandai pergeseran signifikan dalam penanganan perkara. Pada tahap ini, Polri memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan tersangka, melakukan penyitaan, hingga membuka kemungkinan penahanan.

Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka. Aparat berdalih masih memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana. Dalam praktik penanganan korupsi, fase ini kerap menjadi penentu apakah kasus berhenti pada level administratif atau berlanjut menyeret aktor-aktor kunci di balik kebijakan anggaran.

Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan sangkaan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini sekaligus menempatkan Inspektorat lembaga yang seharusnya menjadi pengawas internal dalam sorotan tajam. Dugaan korupsi di institusi pengawasan menegaskan lemahnya sistem kontrol dan membuka pertanyaan serius tentang integritas tata kelola keuangan daerah.

Di tengah meningkatnya sorotan publik, peran Polri menjadi krusial untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan. Tanpa penetapan tersangka dalam waktu yang wajar, peningkatan status perkara berisiko hanya menjadi formalitas tanpa ujung yang jelas.

Polda Papua Barat Daya menyatakan komitmennya menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.[AR]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Polsek Salawati Ubah Hidup Pasutri Lewat Program POLIRAN: Dari Petugas Kebersihan hingga Mandiri Berusaha Kios
‎Jadi Khatib Jumat di Malasigit, Kapolsek Klamono Tebar Pesan Persatuan dan Kerukunan
‎Dukung Green Policing, Polresta Sorong Kota Gelar Aksi Bersih Lingkungan Bersama Warga
‎Memasuki Hari Ke-5 Operasi Patuh Dofior 2026, Polres Sorong Tekankan Keselamatan dan Pelayanan Humanis
‎Lewat Program Poliran, Polresta Sorong Kota Fasilitasi 12 Warga Masuk TKBM Klayum
‎“Jebakan Game Online” Mengintai Generasi Muda, Diskominstaper Kabupaten Sorong Serukan Penguatan Literasi Digital
‎Pesan Kasat Lantas AKP Jopi Kewilaa di Operasi Patuh Dofior 2026: Tertib Lalu Lintas Bukan Karena Takut Polisi Saat Bertugas
‎Implementasi “Polisi Bersama Masyarakat”, Kapolresta Sorong Kota Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:12

‎Polsek Salawati Ubah Hidup Pasutri Lewat Program POLIRAN: Dari Petugas Kebersihan hingga Mandiri Berusaha Kios

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:15

‎Jadi Khatib Jumat di Malasigit, Kapolsek Klamono Tebar Pesan Persatuan dan Kerukunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:48

‎Memasuki Hari Ke-5 Operasi Patuh Dofior 2026, Polres Sorong Tekankan Keselamatan dan Pelayanan Humanis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:15

‎Lewat Program Poliran, Polresta Sorong Kota Fasilitasi 12 Warga Masuk TKBM Klayum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:57

‎“Jebakan Game Online” Mengintai Generasi Muda, Diskominstaper Kabupaten Sorong Serukan Penguatan Literasi Digital

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page