PapuaBaratDayaOnlineNews,Sorong- Rapat Kerja Adat (Rakerdat) I Dewan Adat Suku Besar Moi dari tujuh wilayah masyarakat hukum adat yang digelar di Hotel Aquarius, Distrik Aimas, Rabu (28/1/2026), bukan sekadar pertemuan seremonial.
Forum ini menjadi ruang konsolidasi penting untuk menata kembali hak-hak dasar masyarakat adat, sekaligus memperkuat posisi mereka dalam menghadapi tekanan pembangunan, investasi, dan kebijakan negara.
Dalam perspektif kebangsaan, pernyataan Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Mamberob Rumakiek, menegaskan bahwa penguatan lembaga adat bukan hanya soal identitas budaya, tetapi juga soal keadilan agraria, perlindungan sumber daya alam, dan keberlanjutan hidup generasi adat di tanahnya sendiri.
“Hampir seluruh wilayah Papua Barat Daya merupakan tanah adat Moi. Karena itu, penguatan Dewan Adat menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, pertambangan, perkebunan sawit, hingga penetapan batas wilayah,” ujar Mamberob.
Ia menekankan bahwa DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah membutuhkan legitimasi kuat dari masyarakat adat yang terorganisir. Tanpa struktur adat yang solid, aspirasi tentang hak ulayat, lingkungan hidup, dan kedaulatan ruang hidup masyarakat akan sulit diperjuangkan secara efektif di tingkat nasional.
“Kami di DPD RI memerlukan dukungan masyarakat adat yang bersatu, agar suara dari kampung dan wilayah adat dapat dikawal menjadi kebijakan negara,” katanya.
Secara edukatif, pernyataan ini menegaskan bahwa lembaga adat bukanlah entitas yang berdiri di luar sistem negara, melainkan mitra strategis dalam tata kelola sumber daya alam. Dalam konteks Papua Barat Daya, di mana investasi sering bersinggungan langsung dengan tanah ulayat, keberadaan Dewan Adat yang kuat akan membantu memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan menghormati prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC).
Mamberob berharap Rakerdat I melahirkan keputusan-keputusan strategis yang mampu disinkronkan dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Sinkronisasi ini penting agar perlindungan hak masyarakat adat tidak berhenti pada wacana, tetapi memiliki dasar hukum, kelembagaan, dan keberpihakan anggaran yang jelas.
Sebelumnya, Kepala Adat Suku Besar Moi, Paulus K. Siphay Safisa, menegaskan bahwa Rakerdat bertujuan menata kembali hak masyarakat adat atas tanah, laut, dan kekayaan alam di bawah bumi yang selama ini dinilai belum dikelola secara adil. Ia juga mengumumkan penguatan struktur Dewan Adat melalui empat pilar: eksekutif, legislatif, yudikatif adat, serta peran para tetua sebagai penasihat.
Dalam kerangka itulah, dukungan DPD RI menjadi penting. Bukan hanya sebagai bentuk solidaritas politik, tetapi sebagai jembatan antara sistem hukum adat dan sistem hukum negara. Dengan demikian, masyarakat adat Moi tidak lagi berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan regulasi, melainkan menjadi subjek yang berdaulat atas tanah dan masa depannya sendiri. (RA)











