Papua Barat Daya Online News, SORONG-Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) di Aimas Hotel, Kabupaten Sorong, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang memasuki hari kedua ini turut melibatkan sejumlah instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong guna memberikan pemahaman mendalam terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 serta pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam forum tersebut, materi yang dipaparkan menekankan tiga prinsip utama perizinan berusaha berbasis risiko, yakni one portal, one identity, dan one format. Konsep one portal menempatkan Sistem OSS sebagai pintu tunggal terintegrasi. Sementara one identity menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha, dan one format memastikan seluruh dokumen diterbitkan dalam format yang terstandar secara nasional.
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi DPMPTSP Kabupaten Sorong, Husni saat diwawancarai awak media.
Melalui pendekatan berbasis risiko, tingkat persyaratan dan pengawasan disesuaikan dengan skala risiko kegiatan usaha. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan dasar seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung atau sertifikat laik fungsi sebelum menjalankan operasinya.
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi DPMPTSP Kabupaten Sorong, Husni, menegaskan bahwa pemahaman aspek teknis dan aturan PP 28/2025 sangat penting agar legalitas yang diperoleh pelaku usaha OAP dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses layanan pemerintah.
”Digitalisasi perizinan tidak otomatis menghilangkan persoalan jika pelaku usaha masih kesulitan memahami aturan dan tahapan yang harus dipenuhi. Transformasi layanan ini jangan berhenti pada pemindahan proses dari meja pelayanan ke layar komputer, tetapi harus benar-benar menghasilkan layanan yang lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian,” ujar Husni di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan bahwa aparatur daerah juga dituntut mampu menerjemahkan regulasi menjadi pelayanan yang mudah dipahami oleh masyarakat di lapangan.
Rizal Pahlawan, S.E., M.M., Pejabat Fungsional Penata Perizinan sekaligus Ketua Tim Penyuluhan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Medan. Dalam paparannya,
Rizal menjelaskan perkembangan sistem OSS yang kini dilengkapi fitur pendaftaran NIB yang lebih mudah, integrasi layanan secara nasional, hingga pemantauan proses perizinan secara real-time.
”Melalui sistem OSS, pelaku usaha diberikan kemudahan dalam pendaftaran NIB hingga pemantauan proses secara real-time. Namun, pelaku usaha juga dituntut lebih aktif memastikan data dan dokumen yang dimasukkan ke dalam sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena kesalahan data sejak awal dapat berpengaruh terhadap proses perizinan berikutnya,” tegas Rizal.
Penerapan perizinan berbasis risiko ini diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang sederhana, transparan, dan inklusif bagi seluruh masyarakat di Papua Barat Daya.[AR]
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.