Papua Barat Daya Online News, SORONG-Tim Resmob Malawili Polres Sorong mengamankan seorang pria berinisial WB yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Aksi kriminal tersebut menimpa seorang perempuan yang merupakan anggota Polri di Jalan Raya Aimas–Klamono Kilometer 37, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/370/IX/2026/SPKT I/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya, terduga pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
”Terduga pelaku berinisial WB telah diamankan oleh Tim Resmob Malawili untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sorong,” ujar Kompol Jenny S.A. Hengkelare, Minggu (27/9/2026).
Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini dilaporkan terjadi pada Senin (21/09/26) sekitar pukul 13.00 WIT. Kejadian bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor seorang diri menuju Kabupaten Maybrat guna melaksanakan tugas kedinasan.
Saat melintas di lokasi kejadian di Jalan Raya Aimas-Klamono Km 37, laju kendaraan korban dibuntuti dan diserempet oleh pengendara sepeda motor lain yang berboncengan. Salah satu terduga pelaku kemudian mengayunkan sebilah senjata tajam jenis pisau ke arah korban.
Meski sempat menghindar, sabetan berikutnya mengenai tubuh korban hingga menyebabkannya terjatuh dari sepeda motor. Usai korban tersungkur, pelaku melancarkan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan sebatang kayu pada bagian kepala, bahu, dan paha.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku merampas dua unit telepon genggam (merek Samsung dan Vivo) serta satu unit laptop merek Acer, lalu kabur ke arah Kota Sorong.
Akibat kejadian brutal tersebut, korban menderita sejumlah luka memar serta luka terbuka akibat senjata tajam. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis awal di Puskesmas Klamono sebelum akhirnya mengamankan diri ke Polsek Klamono.
Penyelidikan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Malawili Polres Sorong di bawah pimpinan Kasubnit Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.
Kompol Jenny menjelaskan bahwa pengungkapan ini juga didukung oleh pendekatan persuasif yang dilakukan petugas kepada pihak keluarga di wilayah Klamono.
”Petugas mendatangi lokasi dan melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga setelah terduga pelaku tidak berada di tempat. Pada Kamis, 25 September 2026, Tim Resmob kembali menerima informasi dari orang tua terduga pelaku bahwa yang bersangkutan sudah berada di rumah,” jelas Kompol Jenny.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Klamono untuk mengamankan WB dan membawanya ke Mapolres Sorong tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Langkah Kepolisian
Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian baru mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo. Sementara itu, barang bukti lainnya seperti satu unit laptop, satu unit ponsel Samsung, serta sebilah sangkur yang digunakan dalam beraksi masih dalam tahap pencarian dan pendalaman.
Kompol Jenny menegaskan, saat ini penyidik tengah fokus mendalami peran terduga pelaku serta memburu sisa barang bukti yang belum ditemukan.
”Penyidik Polres Sorong saat ini melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya. Kami juga mendalami peran terduga pelaku dalam peristiwa tersebut guna mengungkap perkara secara menyeluruh,” pungkasnyah
Proses hukum terhadap terduga pelaku dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [**/hms]
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.