Papua Barat Daya Online News, SORONG-Anggota DPRD Kabupaten Sorong, Isak Yable, menyoroti tajam kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Sorong terkait dugaan pengabaian hak-hak tata kelola pemerintahan kampung. Kritik keras ini mengemuka setelah Kepala Kampung Indiwi di Distrik Klabot, Martinus Yable, tidak diikutkan dalam agenda pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala kampung.
Isak mengungkapkan rasa kecewanya atas penanganan administrasi yang dinilai merugikan hak masyarakat adat dan pejabat kampung sah terpilih. Pihaknya menilai Bupati Sorong mendapatkan masukan serta kajian administrasi yang keliru dari instansi teknis PMK.
“Bupati tidak salah, tetapi bawahan Bupati ini yang memberikan telaahan yang salah sehingga hak orang diabaikan. Saya selaku intelektual Moi merasa kecewa dengan kinerja Kepala Dinas PMK yang mengabaikan hak-hak Kepala Kampung orang asli Moi, orang asli Papua,” tegas Isak usai upacara peringatan HUT RI. Senin (17/08/26)
Isak menambahkan bahwa Indonesia boleh saja sudah merdeka selama 81 tahun, namun kenyataannya masih ada hak-hak masyarakat bawah yang belum merasakan kemerdekaan tersebut, termasuk para kepala kampung.
Menurutnya, regulasi mengenai perpanjangan masa jabatan kepala kampung selama dua tahun merupakan instruksi langsung dari Presiden, sehingga Bupati pun tidak memiliki hak untuk melengserkan atau mengganti pejabat kampung terpilih di tengah jalan secara sepihak.
Penundaan pelantikan terhadap Martinus Yable yang terpilih secara sah pada tahap awal ini dinilai bertentangan dengan amanat perundang-undangan nasional. Berdasarkan Pasal 39 dan Pasal 118 Ketentuan Peralihan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa atau Kampung resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan pejabat yang sedang menjabat saat aturan disahkan berhak secara otomatis atas perpanjangan 2 tahun tersebut.
DPRD meminta agar oknum-oknum didalam pemerintahan tidak mencampuradukkan persoalan politik lokal dengan hak konstitusional pejabat kampung yang telah terpilih secara sah oleh rakyat. Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri menetapkan bahwa pemerintah daerah wajib memfasilitasi pengukuhan kembali seluruh kepala kampung yang memenuhi syarat tanpa diskriminasi.
Langkah penataan ini juga sejalan dengan prinsip perlindungan hak dasar Orang Asli Papua yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.[AR]












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.