Papua Barat Daya Online News, KOTA SORONG-Gejolak politik melanda Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD). Sebanyak empat fraksi secara resmi menyatakan menarik diri dari kepanitiaan khusus (Pansus) yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2025 karena dinilai ilegal dan menabrak tata tertib (tatib) lembaga legislatif tersebut.
Mundurnya keempat fraksi ini dipicu oleh masa kerja Pansus yang dianggap telah kedaluwarsa. Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan Amanat Bangsa (gabungan Gerindra, PAN, PKB), serta Fraksi PNI (gabungan Perindo dan Hanura).
Juru Bicara gabungan empat fraksi, La Ode Samsir, S.T., mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, Pansus hanya memiliki waktu satu minggu untuk bekerja setelah dokumen LHP BPK diserahkan dalam rapat paripurna. Namun pada kenyataannya, proses ini telah berlarut-larut hingga hampir satu bulan.
”Mekanisme yang berjalan saat ini sudah menabrak ketentuan. Oleh karena itu, kami memilih mundur karena tidak ingin terlibat dalam proses yang melanggar hukum,” ujar Samsir saat menggelar konferensi pers di Sorong Cafe, Kota Sorong, Kamis (16/07/26).
Politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi NasDem ini menyarankan agar pembahasan LHP BPK segera dialihkan ke komisi-komisi Dewan. Langkah ini dinilai lebih aman secara regulasi agar fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan optimal tanpa harus melanggar aturan internal. menurutnya, komisi memiliki ruang waktu yang jauh lebih fleksibel untuk membedah laporan keuangan tersebut.
Sikap tegas ini mendapat dukungan penuh dari perwakilan Kelompok Khusus DPRP PBD, Cartensz Malibela, S.IP. Ia memandang keberadaan Pansus saat ini sudah tidak lagi memiliki legitimasi hukum yang kuat.
”Dewan ini bekerja berdasarkan aturan, tidak boleh diabaikan begitu saja. Karena Pansus ini sudah tidak sesuai tatib, maka statusnya ilegal. Saya mendukung penuh agar fungsi pengawasan ini segera dikembalikan ke komisi,” kata Cartenz.
Lebih lanjut, Cartenz menerangkan alur konstitusi yang benar: seluruh tindak lanjut atas LHP BPK wajib dituntaskan terlebih dahulu sebelum DPR membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Setelah tahapan itu klir, barulah Gubernur bisa menyampaikan nota pertanggungjawaban untuk dibahas melalui pemandangan umum fraksi hingga tahap persetujuan akhir.
Mengingat pentingnya agenda ini, Cartensz mendesak pimpinan DPRP PBD untuk bergerak cepat mengagendakan rapat darurat guna memindahkan wewenang pembahasan dari Pansus ke komisi. Ia memastikan pihaknya siap membedah laporan tersebut secara transparan.
”Kami minta pimpinan Dewan segera menjadwalkan rapat. Kembalikan fungsi ini ke komisi, dan kami siap membahasnya secara terbuka dan terang-benderang. Tidak ada satu pun hal yang perlu ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Aksi boikot dari empat fraksi ini diprediksi bakal menghambat jalannya pembahasan anggaran di DPRP PBD.
Publik kini menunggu keputusan strategis dari pimpinan Dewan untuk meredam polemik ini agar tidak berujung pada cacat administrasi maupun masalah hukum di kemudian hari.[**/CR-14]












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.