Papua Barat Daya Online News, SORONG-Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial M.B. alias M pada Selasa (07/07/26) sekitar pukul 12.05 WIT. Pelaku yang teridentifikasi sebagai seorang residivis kambuhan ini sempat berupaya kabur dan memanjat pagar sekolah sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas yang melakukan pengejaran.
Penangkapan pelaku didasari oleh Laporan Polisi Nomor LP/B/620/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota terkait kasus pembegalan terhadap N.A.P., seorang pengemudi taksi online. Insiden tersebut terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, saat korban sedang mengangkat barang milik penumpang ke dalam bagasi mobil. Dua pelaku yang berboncengan sepeda motor kemudian merampas telepon genggam korban dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kronologi penangkapan bermula saat Tim Mangewang yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Dachlan Anny, S.H., mengendus keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong. Sebelum penyergapan dilakukan, tim terlebih dahulu melaksanakan konsolidasi dan menerima arahan taktis yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Saat hendak diamankan di lokasi, M.B. mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga sempat memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas. Setelah laju kendaraannya berhasil dihentikan, pelaku nekat melompat dan berlari menuju area SMA Negeri 3 Kota Sorong untuk memanjat pagar sekolah, namun kesigapan personel di lapangan membuat pelarian pelaku berakhir di tempat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku M.B. mengakui semua perbuatannya dan membeberkan keterlibatan seorang rekan berinisial Y.N. yang saat ini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain menciduk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam yang digunakan untuk beraksi, serta satu unit telepon genggam merek Infinix milik korban.
Catatan kepolisian mengungkapkan bahwa M.B. merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan. Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara Tim Mangewang masih terus bergerak di lapangan untuk memburu satu pelaku lain yang masih buron.
Merespons keberhasilan ini, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas habis segala bentuk kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolresta juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminalitas dan terus bersinergi dengan kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.[AR]












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.