Papua Barat Daya Online News, SORONG-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap tindak pidana penipuan berbasis daring (online) dengan modus operandi penyewaan scaffolding melalui marketplace Facebook. Seorang pelaku berinisial YL (19), warga Rangkah Buntu, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, berhasil diamankan petugas di kediamannya.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/31/VI/2026/SPKT/POLDA PBD tertanggal 4 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare kronologi kejadian bermula pada Selasa, 26 Mei 2026, ketika korban berinisial IH (41), warga Distrik Seget, Kabupaten Sorong, tertarik dengan penawaran jasa scaffolding harga murah di akun Facebook bernama “Marvel Scaffolding”.
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, pelaku berhasil membujuk korban untuk melakukan pembayaran sewa sebesar Rp10.000.000,00. Namun, pasca-transaksi dilakukan, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh korban.
Modus Operandi dan Jaringan Kejahatan
Dalam melancarkan aksinya, YL menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban. Dana hasil kejahatan diterima melalui rekening BNI atas nama Brillian yang dikuasai pelaku, untuk kemudian ditransfer ke rekening penampung berupa e-wallet Dana atas nama “Marvel”. Pelaku menggunakan handphone iPhone 13 dan kartu SIM Indosat yang terdaftar pada m-banking untuk melancarkan aksinya, sebelum mencairkan dana melalui QRIS untuk keperluan pribadi dan foya-foya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga merupakan pelaku tunggal yang telah menjalankan modus serupa selama kurang lebih satu tahun.
”Tersangka disinyalir telah menjalankan modus operandi ini selama satu tahun. Kami juga mengidentifikasi adanya korban lain di wilayah Surabaya. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengonfirmasi keterkaitan tersangka dengan laporan-laporan tindak pidana lainnya guna memastikan apakah terdapat jejaring atau pola kejahatan yang lebih luas,” ujar AKBP Ardy Yusuf.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memfasilitasi tindak pidana, di antaranya:
1. 1 (satu) unit handphone iPhone 13.
2. 1 (satu) buah rekening e-wallet Dana atas nama Marvel.
3. 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama “Marvel Scaffolding”.
4. 1 (satu) buah akun WhatsApp Business yang digunakan pelaku untuk menawarkan jasanya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolda guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.[AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.