Papua Barat Daya Online News, SORaoNG-Absensi bolong tak bisa ditoleransi di lingkungan Polda Papua Barat Daya. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) akhirnya menggelar sidang disiplin terhadap Bripda Stevan Yehezkiel Silaban, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang kedapatan “menghilang” dari tugas tanpa kabar.
Stevan terbukti mangkir dari kewajiban dinas selama sepuluh hari berturut-turut, terhitung sejak 15 April hingga 28 April 2026. Praktik indisipliner ini berujung pada meja hijau internal kepolisian pada Senin (22/6/2026) di Aula Polda Papua Barat Daya.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Daya, AKBP Mathias Yosias Krey, itu berlangsung singkat. Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu jam tepatnya pukul 16.19 hingga 16.56 WIT nasib disiplin sang Bripda diputus.
Dalam persidangan, penuntut Ipda Toni Surya Syaputra membeberkan pelanggaran tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/V/2026/Provos. Stevan diseret ke sidang karena dianggap melanggar Pasal 4 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, yang mengatur kewajiban anggota Polri dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Setelah musyawarah singkat majelis hakim, sanksi pun diketuk. Bripda Stevan hanya diganjar hukuman berupa teguran tertulis.
Langkah tegas ini diklaim sebagai bentuk komitmen Polda Papua Barat Daya untuk menjaga integritas institusi di tengah tuntutan masyarakat akan polisi yang profesional dan presisi. Namun, bagi publik, efektivitas sanksi administratif berupa “teguran tertulis” bagi personel yang meninggalkan tugas hingga sepuluh hari kerap menjadi catatan tersendiri dalam pengawasan internal Polri.[**/hms/AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.