Papua Barat Daya Online News, SORONG-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar kegiatan Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Mutu Beras dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib niaga di Provinsi Papua Barat Daya.

Kegiatan yang berlangsung,Kamis (10/09/26) ini dipusatkan di Gedung IKASWARA, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Acara resmi ini didanai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Sinkronisasi Guna (SG) 1,25% sebesar Rp150.000.000,yang dialokasikan untuk lima kabupaten dan satu kota di wilayah Papua Barat Daya.
Sebanyak 50 peserta yang hadir terdiri dari perwakilan pelaku usaha, pedagang pasar tradisional, pasar modern, konsumen, serta perangkat daerah terkait dari dinas perdagangan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Papua Barat Daya Dr. Sellvyana Sangkek, SE., M.Si., menegaskan bahwa beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang memiliki peranan sangat vital dalam kehidupan sehari-hari, sehingga aspek mutu dan keamanannya harus menjadi prioritas bersama.
”Mutu, keamanan, kemasan, label, ukuran, harga, serta informasi produk beras yang beredar di masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius agar konsumen memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan dan hak-haknya dapat terlindungi,” ujar Dr. Sellvyana Sangkek.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran kritis masyarakat agar lebih teliti, cerdas, serta berani melapor jika menemukan produk beras yang tidak sesuai dengan mutu maupun takaran standar.
Pelaksanaan sosialisasi ini merujuk pada sejumlah landasan hukum penting, di antaranya Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 Tahun 2018 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 167 Tahun 2024 tentang Penetapan Fleksibilitas dan Penyesuaian HET Beras dan Harga Acuan Komoditas Pangan, serta berpedoman pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperindag Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026.
Melalui kegiatan yang diketuai oleh Marinus Aru, SE., M.Ec.Dev. ini, pemerintah menargetkan peningkatan pemahaman peserta minimal 85% terkait regulasi P3DN, aturan mutu beras, ketentuan HET, serta terciptanya tertib niaga.
Di samping itu, acara ini diharapkan mampu melahirkan komitmen bersama antara pelaku usaha dan instansi terkait untuk mengoptimalkan distribusi beras dalam negeri yang memenuhi spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), demi mewujudkan iklim perdagangan komoditas pangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Provinsi Papua Barat Daya.[AR]











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.