Papua Barat Daya Online News, SORONG-Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, memperketat kewaspadaan terhadap potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil merespons dinamika cuaca serta instruksi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Keseriusan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Sorong Nomor: 300.2.3/2975 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sorong.
Bupati Sorong, Johny Kamuru, menegaskan bahwa seluruh lini pemerintah daerah hingga lapisan masyarakat harus bergerak bersama dalam mengantisipasi ancaman karhutla.
”Diharapkan seluruh perangkat daerah, pemerintah distrik, pemerintah kampung/kelurahan, instansi terkait, dunia usaha, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sorong,” ujar Johny Kamuru dalam penyataan tertulisnya.
Surat edaran tertanggal 13 Oktober 2026 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 300.2.3/937/GUB-PBD/2026 tertanggal 30 September 2026.
Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya karhutla yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas sosial-ekonomi, serta keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong.
Berikut adalah 10 poin penting yang diinstruksikan Bupati Sorong dalam edaran tersebut:
1. Meningkatkan Kewaspadaan: Diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, khususnya pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
2. Koordinasi dan Komunikasi: Memperkuat koordinasi antara Pemkab Sorong, pemerintah distrik, kampung/kelurahan, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, pemadam kebakaran, pemegang izin usaha, dan masyarakat.
3. Sosialisasi dan Edukasi: Mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla serta larangan pembakaran hutan secara tidak terkendali.
4. Larangan Pembakaran: Melarang masyarakat dan pihak-pihak terkait melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi meluas.
5.Tanggung Jawab Pelaku Usaha: Meminta pelaku usaha perkebunan dan pemegang izin/persetujuan berusaha untuk melakukan upaya pencegahan karhutla di areal tanggung jawabnya.
6. Pengawasan Ekstra: Kepala Distrik dan Kepala Kampung/Lurah diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga yang berpotensi memicu api.
7. Partisipasi Masyarakat: Mendorong masyarakat aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan titik api atau kejadian karhutla.
8.Optimalisasi BPBD: BPBD Kabupaten Sorong bersama perangkat daerah mengoptimalkan koordinasi dalam pelaksanaan penanggulangan.
9. Pemantauan Berkala: BPBD berkewajiban melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala kepada Bupati Sorong mengenai perkembangan kesiapsiagaan dan kejadian karhutla.
10. Penanganan Lintas Sektor: Jika terjadi karhutla yang memerlukan penanganan lintas sektor, segera dilakukan koordinasi bersama TNI, Polri, Manggala Agni, instansi teknis, dan pelaku usaha.
Bupati Sorong menegaskan agar seluruh pihak tidak menganggap remeh potensi bencana ini dan menjalankan arahan tersebut secara konsisten.
”Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Johny Kamuru.[AR]












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.