Papua Barat Daya Online News, BOGOR-BPJS Kesehatan memperkuat sinergi pembiayaan kesehatan nasional dengan menggandeng sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). Sebanyak 18 AKT resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) di Bogor, Senin (06/10/2026).
Penandatanganan yang berlangsung dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025. Dengan tambahan tersebut, total kini ada 31 AKT yang resmi bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi manfaat antara Program JKN dan asuransi komersial guna memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi peserta.
”Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025, peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui sistem yang lebih terintegrasi,” ujar Abdi.
Dalam implementasinya, kerja sama KAPJ mencakup koordinasi kepesertaan aktif, sistem tagihan satu pintu, dan pengaturan selisih biaya melalui dua skema utama.
Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan proporsional, di mana BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG tanpa tambahan biaya di luar ketentuan.
Sementara pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN di mana seluruh biaya ditanggung penuh oleh AKT sesuai polis.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menilai langkah ini sebagai instrumen penting untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan.
Hal senada turut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, yang menekankan bahwa sinergi ini diperkuat melalui terbitnya POJK Nomor 36 Tahun 2025 guna mewujudkan ekosistem pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan. OJK menargetkan seluruh AKT dapat berpartisipasi penuh dalam implementasi KAPJ pada tahun 2027 mendatang.
Berikut Daftar Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ:
-
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
-
PT Asuransi BRI Life
-
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
-
PT Hanwha Life Insurance Indonesia
-
PT Asuransi Jiwa Sequis Life
-
PT AIA Financial
-
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
-
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
-
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
-
PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
-
PT Asuransi Sinar Mas
-
PT Bosowa Asuransi
-
PT Pertalife Insurance
-
PT AJ Central Asia Raya
-
PT Asuransi Takaful Keluarga
-
PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
-
PT Avrist Assurance
-
PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
-
PT Prudential Sharia Life Assurance
-
PT Prudential Life Assurance
-
PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
-
BNI Life Insurance
-
PT Panin Dai-ichi Life
-
PT AXA Mandiri Financial Services
-
PT Sun Life Financial Indonesia
-
PT Sun Life Syariah
-
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
-
PT AXA Financial Indonesia
-
PT Zurich Topas life
-
PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
-
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
[**]
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.