Bukan Sekadar Coretan, Aksi Perusakan RTH Aimas Rugikan Warga: Ini Kata Kadis PU Kabupaten Sorong

Kamis, 30 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat Daya Online News, SORONG-Minimnya kesadaran menjaga fasilitas publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sorong. Taman Terbuka Hijau (RTH) Aimas, yang seharusnya menjadi ruang publik yang asri dan nyaman untuk warga, kini tampak membrihatinkan akibat aksi perusakan dan ulah “tangan-tangan nakal.”

​Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah fasilitas umum di area taman tersebut mengalami kerusakan. Tidak hanya sarana permainan anak, alat olahraga outdoor, tempat sampah, hingga pagar pembatas yang rusak, tetapi dinding dan berbagai sudut fasilitas juga dipenuhi coretan vandalisme.

Sebagian pelaku mungkin menganggap mengukir nama atau menggambar di fasilitas umum sebagai tindakan estetis, padahal kebiasaan tersebut justru merusak keindahan visual yang seharusnya dinikmati bersama.

​Tentunya prihal ini mencerminkan masih minimnya pembinaan karakter dasar dan kesadaran menjaga aset publik, yang semestinya dimulai sejak dari lingkungan keluarga.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sorong, Frans Howay saat diwawancarai media ini.

​Menanggapi kondisi tersebut, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sorong, Frans Howay, menyampaikan rasa keprihatinannya yang mendalam. Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghentikan aksi yang merugikan publik tersebut.

​”Anak-anakku, adik-adikku, dan saudaraku sekalian, saya tahu tidak mudah untuk menahan diri ketika ingin mengekspresikan sesuatu yang terlihat baik menurut kalian. Namun, belum tentu itu baik menurut orang lain, apalagi jika dilakukan di fasilitas umum,” ujar Frans Howay.

Coretan-coretan oleh tangan-tangan nakal

​Ia menegaskan bahwa keberadaan RTH Aimas ditujukan untuk kepentingan bersama sebagai sarana olahraga, berinteraksi, dan berekreasi bagi seluruh warga Sorong.

​”Taman ini milik kita semua. Kita menggunakannya untuk berolahraga, berlari, bermain bola basket, hingga jalan santai bersama keluarga dan kerabat. Apa untungnya kalau dirusak? Justru kita sendiri yang rugi,” tegasnya.

​Frans Howay menekankan bahwa perbaikan fasilitas umum tidak bisa dilakukan secara instan karena ada tata kelola dan mekanisme anggaran yang harus dilalui oleh birokrasi pemerintah.

Vandalisme seni yang tidak tepat bukan pada tempat yang seharusnya

​”Birokrasi ini memiliki aturan dan pertanggungjawaban. Ketika fasilitas umum rusak, kita tidak bisa serta-merta langsung memperbaikinya hari ini juga. Semua harus melalui mekanisme, terlebih di tengah situasi efisiensi anggaran saat ini di mana kita harus memprioritaskan hal-hal yang sangat mendesak,” jelasnya.

Ia menjelaskan secara aturan dan hukum aksi perusakan dan vandalisme terhadap sarana publik sejatinya bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindakan melawan hukum. Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, pelaku perusakan barang atau fasilitas umum dapat dijerat pidana:

​Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

​Pasal 170 KUHP: Jika perusakan dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan lebih dari satu orang di muka umum, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Tempat sampah rusak hingga sampah berceceran

​Mengakhiri keterangannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga dan tidak saling menyalahkan.

​”Saya tidak menyalahkan siapapun, tetapi alangkah indahnya jika fasilitas yang ada ini kita rawat dan gunakan bersama-sama demi kenyamanan seluruh masyarakat Kabupaten Sorong,” pungkas Frans Howay.[RA]

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel papuabaratdayaonlinenews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sorong Kunker ke Polsek Makbon, Diberi Gelar Adat ‘Nebulum’ hingga Disorot Soal Kamtibmas
Lewat Subuh Keliling, Polsek Sorong Kota Sosialisasi Quick Wins Kapolri dan Tampung Keluhan Warga
‎Polsek Salawati Ubah Hidup Pasutri Lewat Program POLIRAN: Dari Petugas Kebersihan hingga Mandiri Berusaha Kios
‎Jadi Khatib Jumat di Malasigit, Kapolsek Klamono Tebar Pesan Persatuan dan Kerukunan
‎Dukung Green Policing, Polresta Sorong Kota Gelar Aksi Bersih Lingkungan Bersama Warga
‎Memasuki Hari Ke-5 Operasi Patuh Dofior 2026, Polres Sorong Tekankan Keselamatan dan Pelayanan Humanis
‎Lewat Program Poliran, Polresta Sorong Kota Fasilitasi 12 Warga Masuk TKBM Klayum
‎“Jebakan Game Online” Mengintai Generasi Muda, Diskominstaper Kabupaten Sorong Serukan Penguatan Literasi Digital

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:17

Kapolres Sorong Kunker ke Polsek Makbon, Diberi Gelar Adat ‘Nebulum’ hingga Disorot Soal Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:41

Lewat Subuh Keliling, Polsek Sorong Kota Sosialisasi Quick Wins Kapolri dan Tampung Keluhan Warga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:12

‎Polsek Salawati Ubah Hidup Pasutri Lewat Program POLIRAN: Dari Petugas Kebersihan hingga Mandiri Berusaha Kios

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:15

‎Jadi Khatib Jumat di Malasigit, Kapolsek Klamono Tebar Pesan Persatuan dan Kerukunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:16

‎Dukung Green Policing, Polresta Sorong Kota Gelar Aksi Bersih Lingkungan Bersama Warga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page